WahanaNews.co | President Global Islamic Philantrophy terdakwa Ahyudin yang menerima gaji sebesar Rp 100 juta, kini terancam kena pasal berlapis.
Hal tersebut disampaikan Jaksa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/11/2022) ini.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Adapun pasal berlapis yang ditujukan kepada Ahyudin diantaranya Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Gaji untuk President Global Islamic Philantrophy terdakwa Ahyudin sebesar Rp 100 juta, Senior Vice President Operational Hariyana Hermain sebesar Rp 70 juta, Senior Vice President Partnership Network Department Ibnu Khajar sebesar Rp 70 juta, dan Senior Vice President Humanity Network Department Novriadi Imam Akbari sebesar Rp 70 juta," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (15/11/2022).
Dalam dakawaannya, Jaksa menyebutkan, Ahyudin dan tiga tersangka lainnya menerima besaran gaji tersebut saat mereka menjabat sebagai Petinggi Global Islamic Philantrophy (GIP).
Baca Juga:
12 Orang Warga Binaan Lapuanja Peroleh Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi Dirumah
Adapun GIP merupakan lembaga yang dibuatnya, yang mana telah disahkan berdasarkan SK KEMENKUMHAM Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021 sebagai Badan Hukum "perkumpulan" yang menaungi sejumlah yayasan sosial dibawahnya, yakni Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Yayasan Global Zakat, Yayasan Global Wakaf, dan Yayasan Global Qurban.
Sebelum membuat GIP, Ahyudin lebih dahulu mendirikan Yayasan ACT dengan dasar hukum dari Kementerian Hukum dan HAM adalah Akta Nomor 2 tanggal 21 April 2005 dengan Nomor SK: C-1714.HT.01.02.TH 2005, tanggal 1 November 2005.
Adapun Yayasan ACT merupakan yayasan sosial kemanusiaan yang bergerak membantu korban bencana alam, korban konflik sosial, fakir miskin baik di perkotaan dan perdesaan, kaum lansia dan disabilitas, membantu guru honorer dan kegiatan sosial lainnya, yang mana berkantor di Gedung Menara 165, lantai 22, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta.
Namun kini, Jaksa mendakwa Ahyudin melakukan penggelapan dana pembangunan fasilitas pendidikan terkait kecelakaan pesawat Lion Air. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa.
Selain Ahyudin, dua orang lainnya, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain juga dinilai Jaksa telah melakukan perbuatan penggelapan dana bersama Ahyudin. Keduanya dinilai Jaksa melanggar Pasal serupa pula, yakni Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun para terdakwa, yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana menghadiri persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri. Sidang ketiga terdakwa tersebut dilakukan secara terpisah atau sendiri-sendiri di ruang sidang 3, PN Jakarta Selatan. [sdy]