WahanaNews.co | Pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengungkapkan, masuknya dana dari Yayasan ACT ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar untuk menalangi utang PT Hydro Perdana Retailindo.
Hal itu disampaikan Ahyudin melalui penasihat hukumnya, Esra Agatha Nadya Hutagaol dalam nota pembelaan atau pleidoi kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Adapun PT Hydro Perdana Retailindo merupakan unit usaha yang berada di bawah struktur PT Global Wakaf Corpora.
Sementara itu, PT Global Wakaf Corpora merupakan perusahaan cangkang dari Yayasan ACT.
“Bahwa pembayaran Rp 10 miliar dari Yayasan ACT kepada Koperasi Syariah 212 adalah sebagai bentuk talangan pembayaran hutang PT Hydro Perdana Retailindo,” ujar Esra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga:
JPU Tuntut Tiga Mantan Petinggi ACT Dipenjara 4 Tahun
“Hal tersebut dilakukan oleh Yayasan ACT kepada Koperasi Syariah 212 agar puluhan ribu anggota koperasi 212 tidak merasakan dampak buruk akibat hutang PT Hydro Perdana kepada koperasi Syariah 212 belum dibayarkan,” kata dia.
Kendati begitu, Esra menekankan bahwa utang yang dimiliki oleh PT Hydro Perdana Retailindo tetap menjadi tanggung jawab unit usaha di bawah perusahaan Yayasan ACT tersebut.
Namun demikian, ujar dia, utang yang ditalangi oleh Yayasan ACT kepada Koperasi 212 pada tahun 2020 itu hingga kini belum dilunasi