WahanaNews.co | Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku terkejut atas keputusan pemerintah yang mencabut izin pengumpulan donasi.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan.
"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini, " kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam keterangannya yang diterima wartawan, Rabu (6/7/2022).
Lebih lanjut kata Ibnu, ACT berupaya selalu transparan dalam mengelola keuangan yang berasal dari donasi masyarakat. Oleh karena itu, dia menyayangkan keputusan pemerintah yang mencabut izin pengumpulan uang ACT.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
ACT kata dia juga telah bersikap kooperatif dengan pemerintah atas gaduh dugaan penyelewengan dana umat tersebut. Pihak ACT telah datang ke Kemensos pada Selasa (5/7) dan kembali untuk menyambut kedatangan tim Kemensos hari ini.
"Kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, (5/7/2022).