WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mencabut Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Dengan dicabutnya aturan ini, penanganan korupsi kini diarahkan kepada langkah-langkah preventif oleh Polri.
Baca Juga:
Ini 77 Proyek Strategis Nasional yang Disetujui Prabowo, Banyak Melibatkan Pihak Swasta
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa keputusan ini sejalan dengan visi dan misi Presiden dalam hal penegakan hukum.
“Ya saya kira sudah jelas di asta cita beliau terkait bagaimana kita harus melakukan penegakan hukum terkait kasus-kasus korupsi,” ungkapnya saat memberikan keterangan di Lapangan Bhayangkara Polri, Sabtu (21/6/2025).
Ia menambahkan, meski Saber Pungli telah dibubarkan, Polri tetap melanjutkan pemberantasan praktik pungutan liar, terutama di sektor pelayanan publik.
Baca Juga:
Mayor Teddy Jadi Motor Penggerak Baru di Istana, TNI AD Buka Suara
"Jadi saber pungli kan menangani masalah-masalah yang kecil-kecil, sekarang kita fokus di pencegahan," kata Kapolri.
Sigit juga menegaskan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri akan tetap bertugas menangani perkara korupsi secara represif.
"Tetap berjalan karena kan saber pungli terkait dengan pungli-pungli kecil di berbagai tempat pelayanan publik," lanjutnya.