WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo menyatakan TAP MPRS No. 33 tahun 1967 telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Aturan itu awalnya berisi pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden pertama RI Sukarno.
Di bagian menimbang atau konsideran disebutkan bahwa Sukarno mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan kelompok G30S pada 1965.
Baca Juga:
Anggota DPR Fraksi Gerindra, Bambang Kristiono Meninggal Dunia Saat Kunker ke Makassar
Kemudian, TAP MPRS itu dicabut pada tahun 2003 lewat TAP MPR No. 1 tahun 2003. Setelah itu, pemerintah memberikan gelar pahlawan proklamator pada 1986 dan pahlawan nasional pada 2012.
"Artinya, Insinyur Sukarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," kata Jokowi.
Pencabutan aturan ini lantas menuai pro kontra di kalangan elite politik tanah air. Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah berharap Pemerintah Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Sukarno dan keluarga besarnya lantaran pernah mengeluarkan TAP MPRS tersebut.
Baca Juga:
Jalur Conggeang Sumedang Rusak karena Proyek Tol Cisumdawu, Ini Kata Fraksi Gerindra
"Menurut kami setelah diperolehnya gelar pahlawan nasional, kepada Bung Karno di tahun 2012, maka seyogianya negara melalui pemerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Bung Karno dan keluarga," kata Basarah dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11).
Basarah menegaskan bahwa tudingan yang ditujukan kepada Bung Karno dalam hal G30S tidak pernah terbukti. Oleh karena itu, Basarah menganggap negara perlu menyampaikan permohonan maaf kepada Sukarno dan keluarga besar.
Terlebih, kata dia, Indonesia dikenal sebagai negara yang menghormati jasa-jasa para pahlawannya.