WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, mengklaim bahwa penyebutan marga "Pono" menjadi "Porno" dalam pernyataannya hanyalah sebuah kesalahan ucap semata (slip of the tongue).
Hal itu disampaikannya saat menghadiri sidang pemeriksaan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Rabu (7/5/2025), menyusul laporan yang dilayangkan oleh Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono.
Baca Juga:
Mengaku Dicekik, 2 Anggota DPRD Banggai Laporkan Kekerasan
"Itu murni 100 persen slip of the tongue, dan yang bersangkutan juga sudah melaporkan saya ke pihak kepolisian," ujar Dhani di hadapan MKD.
Musisi sekaligus politisi ini menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum jika memang pernyataannya mengandung unsur pidana. Ia bahkan meminta arahan terkait langkah yang harus diambil sebagai anggota dewan.
"Kalau memang ada unsur pidana dari slip of the tongue ini, saya mohon arahan bagaimana seharusnya saya bersikap ke depan," lanjutnya.
Baca Juga:
Jalan Rusak Dibiarkan, DPRD Cianjur: Saya Akan Laporkan Kinerja Dinas PUTR ke Bupati
Dalam sidang tersebut, MKD menyatakan bahwa Ahmad Dhani telah melakukan pelanggaran etik. Ia dijatuhi sanksi ringan berupa teguran serta diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Tak hanya itu, Dhani juga dinyatakan bersalah atas pernyataan bernada seksis saat rapat Komisi X DPR bersama Menteri BUMN Erick Thohir pada 5 Maret lalu.
Dalam rapat tersebut, Dhani melontarkan pernyataan kontroversial terkait proses naturalisasi pemain Timnas.