WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 mengenai Jalan Tol, yang mencakup pembahasan implementasi sistem pembayaran tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Aturan tersebut diteken Jokowi pada 20 Mei 2024 kemarin. Adapun pokok pembahasan menyangkut MLFF dibahas dalam Pasal 67 tentang pengumpulan jalan tol atau penarikan dari pengguna jalan tol. Dalam Pasal 67 Ayat 1 disebut, pengumpulan tol dilakukan menggunakan sistem elektronik.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
"Sistem pengumpulan Tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti (MLFF)," bunyi Pasal 67 Ayat 2 PP tersebut, dikutip Sabtu (25/5/2024).
Lebih lanjut juga disebutkan, pelaksanaan pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan oleh Menteri. Dalam hal ini, Badan Usaha dapat dikenai biaya layanan.
"Besarnya biaya layanan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan biaya operasional pengumpulan Tol oleh Badan Usaha sebelum diterapkannya teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan pengembalian atas investasi teknologi nontunai nirsentuh nirhenti," bunyi penjelasan ayat tersebut.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Biaya layanan sebagaimana dimaksud tersebut digunakan untuk membayar badan usaha pelaksana. Dalam hal terdapat selisih lebih pemasukan biaya layanan menjadi penerimaan negara bukan pajak.
Selanjutnya, para pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraannya setelah system MLFF ini resmi diterapkan. Hal ini disebutkan dalam pasal 105 PP tersebut.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," bunyi beleid tersebut.
Pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya bakal terancam sanksi berupa denda. Pada saat sistem MLFF telah diterapkan dan pengguna jalan tol yang tidak membayar tol, maka akan dikenakan denda administrative secara bertingkat.
"Pendapatan yang bersumber dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan penerimaan negara bukan pajak," bunyi Pasal 105 Ayat 9 PP tersebut.
Sebagai tambahan informasi, proyek sistem bayar tol tanpa setop atau MLFF ini resmi mendapat cap Proyek Strategis Nasional (PSN). Program satu ini sempat molor dari rencana, seharusnya teknologi pembayaran tol tanpa sentuh bisa dirasakan di Indonesia pada 2023 namun sampai saat ini belum juga bisa digunakan.
Dengan cap PSN, program ini juga bisa mendapatkan penjaminan proyek dari pemerintah. Plt Deputi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan program MLFF digarap dengan skema KPBU tanpa APBN dengan investasi Rp 4,49 triliun.
"Ini (program MLFF) diusulkan baru bulan kemarin, kan kita menunggu rekomendasi kementerian teknis, jadi dari semua PSN itu kita menunggu kementerian teknis rekomendasikan," kata Susiwijono beber Susiwiijono saat berbincang dengan awak media di Park Hyatt Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Ia menjelaskan program ini memang membutuhkan koordinasi dengan banyak kementerian dan lembaga, maka dari itu program MLFF diusulkan masuk PSN. Harapannya dengan masuk PSN program ini bisa mendapatkan percepatan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]