“Kami betul-betul berterima kasih pak, Bapak sudah membuat BPHTB gratis, PBG gratis buat MBR, artinya kebijakan pro rakyat kepada pro rakyat kecil. PBG artinya persetujuan bangunan gedung pak, dulu IMB, dulu bayar sekarang gratis. BPHTB, Bea Perolehan (Hak atas) Tanah Bangunan dulu bayar, sekarang gratis. PPN DTB (Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah) gratis pak, di bawah 2 miliar, ini kebijakan yang benar-benar pro rakyat,” ujar Maruarar.
Dengan capaian akad massal ini, pemerintah menegaskan komitmen menghadirkan rumah layak sebagai fondasi ketahanan keluarga dan bangsa, sekaligus mempercepat terwujudnya keadilan sosial melalui akses hunian yang terjangkau.
Baca Juga:
HUT ke-17 GEKIRA, Ketum Nikson Serukan 5 Pesan Kebangsaan Kawal Pemerintahan Presiden Prabowo
Demikian dilansir dari laman setkabgoid, Selasa (23/12).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.