WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik penyimpangan dan penyalahgunaan kawasan hutan di Tanah Air telah terjadi sejak lama dan berlangsung secara sistematis.
Menurut Presiden, tindakan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang mengedepankan kepentingan pribadi dan keserakahan, yang ia sebut sebagai penganut paham serakahnomics.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Gelar Forum Strategis Politik Luar Negeri
“Penyimpangan seperti ini sudah berjalan bahkan puluhan tahun ini, disebut mereka yang menganut paham serakahnomics. Berani melecehkan, berani menghina Negara Kesatuan RI, menganggap pejabat di tiap eselon bisa dibeli dan disogok,” kata Presiden Prabowo dalam sambutannya usai menyaksikan penyerahan dana hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6,6 triliun di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).
Presiden Prabowo menilai nilai kerugian negara sebesar Rp6,6 triliun tersebut masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan potensi kerugian sesungguhnya.
Ia menduga, kerusakan dan penyimpangan kawasan hutan berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah apabila ditelusuri secara menyeluruh.
Baca Juga:
Prabowo Tegas Dukung Solusi Dua Negara, Alwi Bantah Isu Pengkhianatan
“Begitu saya menerima mandat, saya sudah bertekad untuk melawan korupsi, melawan perampokan kekayaan negara oleh siapapun dimanapun. Belum sampai tiga bulan, kita keluarkan Perpres Nomor 5,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Ia meminta seluruh aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, tidak pandang bulu, serta tidak mudah terpengaruh oleh lobi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Kepala Negara pun menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat yang telah bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Hasilnya kita bisa lihat hari ini sekian triliun yang saya katakan baru ujungnya dan sesungguhnya kalau kita pelajari sangat besar. Kalau kita teliti dengan baik, ratusan triliun,” ia menjelaskan.
Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan komitmen pemerintah dalam memulihkan kawasan hutan yang telah disalahgunakan.
Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mengembalikan hak negara atas sumber daya alam yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.
Hingga saat ini, Satgas PKH berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia.
"Pada hari ini dapat kami laporkan bahwa total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4.081.560,58 hektare," kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Dari total tersebut, pada tahap kelima Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 896.969,143 hektare yang berupa lahan perkebunan kelapa sawit kepada kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, seluas 240.575,38 hektare diserahkan melalui Kementerian Keuangan dan selanjutnya Danantara kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara profesional demi kepentingan nasional.
"Adapun lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi," ia menambahkan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]