Kemudian, kalau yang lebih makro lagi, tambahnya, Kementerian PUPR melihat dari sisi lingkungan (environment), yang mana kementerian akan memastikan lingkungan di IKN, ada dua hal kalau berhubungan dengan itu, yaitu ramah lingkungan (green) dan air.
Berdasarkan Lampiran UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN disebutkan bahwa pengelolaan sumber daya air perkotaan bertujuan untuk memberikan keamanan akses air minum yang andal, sistem sanitasi yang layak, perlindungan sumber air dari polusi, dan pengurangan risiko banjir dalam satu sistem pengelolaan air terpadu.
Baca Juga:
Kolaborasi dengan WWF Indonesia, PLN Adaptasikan Kinerja Perusahaan Berbasis Alam
Strategi itu akan menerapkan prinsip kota spons (sponge city) guna mengintegrasikan jaringan biru dan hijau, agar dapat memberikan manfaat kenyamanan dan kesehatan bagi penduduk IKN.
Strategi pengelolaan air secara terpadu untuk melayani IKN diperlukan dalam memenuhi kebutuhan pengembangan dan kendala yang akan dihadapi oleh pembangunan IKN.
Pendekatan pengelolaan air terpadu yang menggabungkan pengelolaan penggunaan air, limpasan air hujan, dan pengolahan air limbah, dengan mengadopsi pendekatan terintegrasi antara sistem pengelolaan air secara tradisional.
Baca Juga:
Kolaborasi dengan WWF Indonesia, PLN Adaptasikan Kinerja Perusahaan Berbasis Alam
Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi sumber daya secara keseluruhan dengan pertimbangan yang cermat dalam penggunaannya, dan juga kontribusinya dalam sistem ekologi dengan tetap menghormati batasan alam.
Hasil utama memanfaatkan pengelolaan air terpadu adalah menyediakan akses yang aman dan andal atas air minum, sanitasi yang efektif, serta melindungi saluran air dari polusi.
Dalam rangka persiapan menuju World Water Forum Ke-10 yang diselenggarakan di Bali, Indonesia pada 18-24 Mei 2024, Kementerian PUPR bersama World Water Council telah menyusun rangkaian pertemuan sesuai dengan tiga proses utama, yaitu proses politik, proses regional dan proses tematik.