WahanaNews.co | Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) membekukan sekitar 13.600 produk impor dari katalog elektronik (e-katalog) berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas mengatakan pembekuan itu dilakukan karena sudah ada substitusi atau penggantinya dari dalam negeri.
Baca Juga:
Pemerintah Kembali Raih Opini WTP dari BPK atas LKPP 2023
"Ini arahan presiden. Sekarang sudah ada 13.600 produk impor yang sudah ada substitusinya telah kami bekukan alias tidak bisa dibeli di e-katalog," kata Azwar dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Ia pun menerangkan pembekuan produk-produk yang berasal dari luar negeri itu menjadi langkah yang dilakukan bersamaan dengan afirmasi kemudahan produk-produk lokal dan UMKM ke dalam e-katalog.
Azwar pun meyakini tren pembekuan produk impor dari e-katalog akan terus meningkat seiring dengan pemanfaatan teknologi blockchain dan big data yang dikerjakan bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Baca Juga:
Pusat Data Nasional Diserang Siber, BSSN Sebut Pelaku Minta Rp131 Miliar
Lebih lanjut, ia menjelaskan pembekuan produk-produk impor tersebut juga seiring dengan upaya memotong mata rantai proses tayang produk lokal dan UMKM di e-katalog.
Hal itu guna meningkatnya kehadiran produk-produk dalam negeri di e-katalog.
"Dulu perlu delapan proses sekarang dua proses saja. Maka kalau dulu hanya ada 52 ribu produk, kurang lebih sekarang 600 ribu produk untuk e-katalog," kata Azwar.