WahanaNews.co | Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) membekukan sekitar 13.600 produk impor dari katalog elektronik (e-katalog) berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas mengatakan pembekuan itu dilakukan karena sudah ada substitusi atau penggantinya dari dalam negeri.
Baca Juga:
Cawagub Jateng Hendi Resmikan Posko Pemenangan Andika-Hendi untuk Pilgub 2024
"Ini arahan presiden. Sekarang sudah ada 13.600 produk impor yang sudah ada substitusinya telah kami bekukan alias tidak bisa dibeli di e-katalog," kata Azwar dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Ia pun menerangkan pembekuan produk-produk yang berasal dari luar negeri itu menjadi langkah yang dilakukan bersamaan dengan afirmasi kemudahan produk-produk lokal dan UMKM ke dalam e-katalog.
Azwar pun meyakini tren pembekuan produk impor dari e-katalog akan terus meningkat seiring dengan pemanfaatan teknologi blockchain dan big data yang dikerjakan bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Baca Juga:
Pemkab Hulu Sungai Utara Raih Kalimantan Selatan Government Procurement Award 2024
Lebih lanjut, ia menjelaskan pembekuan produk-produk impor tersebut juga seiring dengan upaya memotong mata rantai proses tayang produk lokal dan UMKM di e-katalog.
Hal itu guna meningkatnya kehadiran produk-produk dalam negeri di e-katalog.
"Dulu perlu delapan proses sekarang dua proses saja. Maka kalau dulu hanya ada 52 ribu produk, kurang lebih sekarang 600 ribu produk untuk e-katalog," kata Azwar.