WahanaNews.co, Jakarta - Divisi Propam Polri menyiapkan sanksi bagi anggota yang terbukti tidak netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal netralitas seluruh personel polisi dalam pesta demokrasi.
"Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dalam keterangan tertulis, Minggu (17/12/23).
Baca Juga:
Kasus Kematian Pelajar SMP di Padang, Kapolda Tegaskan Belum Menghentikan
Ada tiga pendekatan yang dilakukan Divisi Propam Polri untuk memastikan netralitas para anggota, yakni preemtif, preventif, dan represif.
Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan untuk preemtif, pihaknya fokus melakukan penguatan di internal. Caranya dengan meningkatkan ketakwaan hingga keteladanan pimpinan dari unit terkecil.
Kemudian, pendekatan preventif dilakukan dengan cara deteksi dini. Kata dia, upaya ini akan dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam.
Baca Juga:
Iptu Rudiana Diperiksa Propam Kasus Vina Cirebon, Tak Temukan Pelanggaran
"Di Divisi Propam ada Biro Paminal, tugasnya pengamanan internal Polri. Deteksi dini netralitas, patroli siber, dan tahapan Pemilu kita ada Propam melekat disitu pengawasan," ujarnya.
Lalu, dengan pendekatan represif Propam telah membentuk Tim Khusus (Timsus) dari Biro Paminal, Provos, dan Wabprof jika nanti ditemukan anggota yang melakukan pelanggaran.
Agus juga mengingatkan soal penggunaan media sosial oleh para anggota Polri. Ia menegaskan anggota dilarang berfoto bersama pasangan calon (paslon) atau selfie dengan pose yang berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan.