Anggota juga dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan, gambar foto paslon via media massa, online dan media sosial.
"Termasuk juga pose foto dengan jari-jari itu. Kalau ada angkatan bintara dan perwira ada angkatan yang mengarah ke sana tidak boleh," ucap Agus.
Baca Juga:
Kasus Kematian Pelajar SMP di Padang, Kapolda Tegaskan Belum Menghentikan
Ia menerangkan Propam juga sudah menyiapkan mekanisme jika pelanggaran anggota. Agus menyebut sanksi bagi anggota yang melanggar telah diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, sebagaimana Pasal 12 ayat (1) pelanggaran kode etik.
Sementara terkait Pemilu tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf h Tentang Netralitas. Dan Pasal 8 tidak boleh politik praktis.
"Tapi sebelum masuk ke sana kita ada mekanisme gelar perkara, apakah, kategori ringan, sedang apa berat. Yang terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), terberat di kode etik," ucapnya.
Baca Juga:
Iptu Rudiana Diperiksa Propam Kasus Vina Cirebon, Tak Temukan Pelanggaran
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.