WahanaNews.co, Jakarta - Terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian siswa SMP bernama Afif Maulana, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Suharyono angkat bicara terkait pengaduan itu.
Suharyono mengaku tak ambil pusing atas pengaduan itu. Sebab, dia menyebut dirinya bukanlah pelaku kejahatan.
Baca Juga:
Komnas HAM Akan Kawal Kasus Tewasnya Anak 13 Tahun di Padang
"Silakan saja (diadukan). Saya bukan pelaku kejahatan kok. Saya pembela kebenaran," kata Suharyono saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).
Namun, dia mempermasalahkan tindakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang menurutnya memojokkan institusi Polri. Dia menilai pernyataan LBH Padang telah diatur skenario.
"Kalau institusi kami diinjak-injak dan dipojokkan, ya siapa yang tidak marah? LBH sok suci. Dia mengatur skenario dan alibi sedemikian rupa. Seolah-olah prediksinya yang paling benar," ujar Suharyono.
Baca Juga:
LBH Padang: Selain Afif Maulana Ada 7 Orang Diduga Disiksa Polisi
Suharyono memastikan pihaknya bertanggung jawab atas proses penyelidikan yang saat ini tengah berlangsung. Termasuk mengenai berbagai fakta yang telah diungkap.
"Kami bertanggung jawabkan, bahwa kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat AM, melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya. Bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami," tegas Suharyono.
"Kalau ada pihak yang membuat skenario tanpa fakta, ya kami luruskan," tambahnya.