WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menunjuk lima tokoh untuk menjadi anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031.
Hal ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam keterangan pers di lobi Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, pada Selasa (24/6/2026).
Baca Juga:
Prabowo Hadiri KTT BRICS 2025, Tiba di Brasil dengan Sambutan Militer
"Pak Presiden telah membentuk atau mengangkat lima tokoh sebagai panitia seleksi Ombudsman RI. Sebuah lembaga yang bekerja untuk membantu mengawasi pelayanan publik," ujar Juri.
Penetapan Pansel ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 yang telah diteken pada 3 Juni 2025.
Tugas utama panitia seleksi ini adalah menjaring dan menyeleksi 18 kandidat potensial untuk diserahkan kepada Presiden. Selanjutnya, nama-nama tersebut akan dikirimkan ke DPR guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Baca Juga:
Prabowo Siapkan Tokoh Senior dan Adik Luhut Jadi Dubes, DPR Langsung Bergerak
Usai proses tersebut, DPR akan memilih sembilan calon terbaik dan menyerahkannya kembali kepada Presiden Prabowo untuk kemudian ditetapkan sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2026–2031.
"Ombudsman sekarang akan berakhir Februari 2026 sehingga untuk keperluan seleksi Komisioner Ombudsman yang baru. Maka Pansel membantu menyeleksi siapa yang nanti dipilih dan diputuskan sebagai Komisioner Ombudsman RI," jelasnya.
Juri juga menyampaikan harapannya agar proses seleksi berlangsung secara terbuka dan kredibel. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam kerja Pansel serta mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut mendaftar bila memenuhi kriteria.