WahanaNews.co, Jakarta - Sebuah penyelidikan mendalam terhadap Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) di Kawasan Hutan Kota Kemayoran, Jakarta Pusat, mengungkap adendum kontrak yang melibatkan Dirjen Cipta Karya PUPR, Diana Kasumastuti.
Meskipun pekerjaan utama diakui selesai pada Tahun Anggaran 2023, tambahan dana untuk landscape dan fasad pada bulan November menimbulkan pertanyaan. Situasi ini mencapai puncaknya dengan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) ke tahun 2024, dimana proyek yang masih dalam proses penyelesaian.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
"IPALD Kemayoran kegiatan DJCK TA 2023, kegiatan ini penyelesaiannya dengan RPATA yang meluncur ke tahun 2024 dengan pertimbangan pekerjaan utama sudah selesai di TA 2023, namun terdapat tambahan dana di bulan November untuk landscape dan fasad yang saat ini masih proses penyelesaian," ujar Diana Kasumastuti kepada WahanaNews.co, Minggu (31/12/2023).
Diana Kasumastuti menjelaskan bahwa adendum kontrak bukanlah kontrak baru, melainkan untuk penyelesaian pekerjaan dan menerapkan mekanisme denda keterlambatan.
"Ini bukan kontrak baru tetapi adendum kontrak untuk penyelesaian pekerjaan dengan mekanisme denda keterlambatan. Saat ini progres fisik sudah kurang lebih 95% dan menyisakan beberapa pekerjaan arsitektur berupa fasad, lantai, pekerjaan landscape juga panel panel dan akan dikenakan denda keterlambatan," kata Diana Kasumastuti.
Baca Juga:
Konstruksi Indonesia 2024, Menteri Dody Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Menanggapi pernyataan Dirjen Cipta Karya PUPR tentang progres pengerjaan mencapai 95%, Hobbin Marpaung, Pegiat Anti Korupsi, menyoroti perlunya KPA/PPK menjelaskan secara terbuka terkait informasi bahwa pekerjaan landscape, fasad, dan hotmix sebenarnya sudah termasuk dalam kontrak tahun 2022 senilai Rp 38.4 Miliar.
Hobbin menduga adanya tumpang tindih anggaran dan menekankan perlunya klarifikasi terkait penambahan anggaran.
"Jika pekerjaan utama sudah selesai dan bobot sudah mencapai 95 persen berarti mesin genset dan mesin pompa sudah berfungsi semuanya, apakah ibu Dirjend sudah kroscek fakta lapangan? jangan hanya menerima laporan tanpa monitor karena dari awal proyek ini diduga sudah banyak bermasalah," ujarnya Rabu (3/1/2024).
Ket foto: Papan informasi proyek. [WahanaNews.co/Thomson Sirait]
Kronologi
PT Somba Hasbo, pelaksana proyek dengan nilai kontrak Rp38,4 Miliar, harus bertanggung jawab atas proyek ini sesuai mekanisme keterlambatan.
IPALD Kemayoran dirancang untuk membersihkan air danau Hutan Kota Kemayoran dari bau air lumpur yang mengganggu sekitar pemukiman warga dan lapangan golf.
Namun, pantauan WahanaNews.co di lokasi proyek menunjukkan adanya keterlambatan signifikan. Seorang kuli bangunan menyatakan bahwa proyek seharusnya sudah selesai tiga bulan lalu, namun masih belum rampung. Box Culpert dipenuhi air, dan kuli tersebut tidak mengetahui sumber airnya.
Project Manager, Ari, menjelaskan bahwa air berasal dari hujan dan mengakui adanya keterlambatan, sementara upaya untuk menyelesaikan pekerjaan masih dilakukan.
"Box Culpert sudah nyambung dan pompa lagi dipakai di depan, nanti kalau mau instal di dewatering," ujarnya lewat pesan whatsapp kepada wartawan, Jumat (2/12/2023).
Terpisah, ketika dikonfirmasi mengenai keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, PPK Yasin mengatakan kan mengenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
"Akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku," singkat Yasin, Kamis (28/12/2023).
Saat ini lokasi proyek dijaga ketat dan tidak diperbolehkan diliput tanpa izin dari Project Manager.
[Redaktur: Andri Frestana]