WahanaNews.co | Sebuah video yang menyebut bahwa jalan tol di Indonesia tidak aman, viral di media sosial.
Video tersebut oleh akun TikTok @anakteknikindo.
Baca Juga:
Kecelakaan Maut KM 58 Polisi Tunggu Ante Mortem dari Keluarga Korban
“Belajar dari kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi. Tau nggak, ternyata jalan tol di Indonesia tidak aman," ujar narasi dalam video tersebut.
Menurut akun tersebut, ada dua faktor yang menyebabkan jalan tol di Indonesia tidak aman.
Baca Juga:
Kecelakaan di Tol Japek KM 58, Menko PMK: 12 Korban Sedang Diidentifikasi
Daya Cengkeram Ban dan Permukaan Jalan
Pertama, yaitu karena jalan tol di Indonesia menggunakan jalan beton yang disebut tidak mempunyai daya cengkeram antara ban mobil dengan permukaan perkerasan jalan.
"Akibatnya mobil akan mudah tergelincir dan meluncur jauh sebelum berhenti. Itulah mengapa banyak kita jumpai kasus lakalantas mobil menabrak truk atau mobil lain di depannya," ujar narasi dalam video.
Pembatas Beton
Faktor kedua disebutkan karena adanya pembatas dinding beton di tengah jalan yang tebal dan kokoh.
"Seharusnya jalan tol yang aman di tengahnya harus berupa rumput dengan lebar 2,5 meter dengan kelandaian 5 persen," kata narasi dalam video itu lebih lanjut.
Menurut narasi tersebut, jika di tengah jalan tol ada rumput maka ketika ada supir mengantuk atau pecah ban maka mobil bisa berhenti dengan selamat di rumput yang landai.
Hingga kini, posting-an tersebut telah ditonton sebanyak 18,6 juta kali dan disukai lebih dari 1,9 juta pengguna.
Benarkah jalan tol di Indonesia tidak aman?
Tanggapan PUPR
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), menyebut, pembangunan jalan tol di Indonesia telah memperhatikan risiko kecelakaan di jalan tol.
Termasuk menghasilkan kelancaran arus mobilitas lalu lintas pada angkutan umum, barang, logistik maupun pribadi.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, juga mengatakan, jalan tol yang beroperasi di Indonesia sudah melalui uji laik fungsi dan laik operasi.
"Dalam mewujudkan standar pelayanan minimum di Jalan tol, setiap jalan tol yang beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi," ujar Danang, dalam keterangan resmi yang diterima media, Sabtu (6/11/2021).
Danang mengatakan, hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
Menurut Danang, salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal) dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Pengereman di Jalan Tol
Lebih lanjut Danang menyampaikan, pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur Jalan Tol.
Sehingga, menurutnya, pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur Tol.
Danang mengatakan, di setiap area Jalan Tol juga sering diberikan imbauan mengenai “Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda”.
"Hal itu agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga,” kata Danang.
Adapun terkait pagar beton, ia mengatakan penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan telah dibuat dengan mempertimbangkan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan.
Menurutnya, beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Penempatan concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya, seperti jembatan ataupun untuk median/pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan,” ujar dia.
Pagar Beton Jalan Tol
Selain itu, pagar beton menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara.
Ia mengingatkan agar saat berkendara di jalan tol memperhatikan aturan berkendara yang telah ditentukan.
Menurutnya, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4, kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Batas Kecepatan di Jalan Tol
Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan yakni 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam," ujarnya.
Sementara untuk berkendara di tol dalam kota sendiri, ia menambahkan, kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).
Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Danang mengimbau kepada para pengguna Jalan Tol, khususnya bagi pengendara, agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu, dan rem berfungsi dengan baik.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat mengantisipasi kondisi jalan licin saat musim hujan dan berkendara saat tubuh sehat dan fit.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat tak lupa berdoa dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. [dhn]