Jumlah tersebut sudah mencapai 18,5 persen dari total alokasi NTB sebesar 283.876 ton yang terdiri atas alokasi pupuk urea sebanyak 177.021 ton dan pupuk NPK sebanyak 106.836 ton.
Ia juga memastikan bahwa seluruh pupuk bersubsidi yang didistribusikan Pupuk Indonesia diperuntukkan kepada petani yang telah memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga:
Masuk Daftar 500 Perusahaan Terbaik, Pupuk Indonesia Berjaya di Kancah ASEAN
"Berdasarkan beleid tersebut, petani yang berhak mendapatkan, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan kartu tani untuk wilayah tertentu," ucap Yusri.
Ia pun mengimbau kepada petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dapat menebus di kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani petani atau kelompok tani setempat. Adapun pupuk yang masih mendapatkan alokasi subsidi adalah urea dan NPK.
Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menetapkan sembilan komoditas saja yang mendapat pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Baca Juga:
Pupuk Indonesia Grup Salurkan 329 Hewan Kurban Kepada 275 Ribu Masyarakat
Kesembilan komoditas ini merupakan pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditi yang lain tidak lagi mendapat alokasi.
"Sedangkan, untuk tembakau, berdasarkan regulasi bukan merupakan komoditas yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi," imbuhnya.
Yusri juga menegaskan bahwa tanaman jagung yang ditanam di lahan dengan kemiringan lebih dari 30 derajat seperti yang banyak ditemukan di Pulau Sumbawa, NTB, juga tidak mendapatkan pupuk subsidi. Hal itu sesuai dengan aturan dan kebijakan pemerintah daerah setempat.