WahanaNews.co | PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat persediaan pupuk bersubsidi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai tiga kali lipat dari ketentuan stok minimal yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga, distribusi ke petani tetap berjalan lancar.
"Per 9 Februari 2023, stok pupuk subsidi yang tersedia di NTB saat ini, sebanyak 47.805 ton atau setara 306 persen dari ketentuan minimum," ujar SVP Penjualan Wilayah Timur Pupuk Indonesia, Muhammad Yusri saat melakukan kunjungan di Gudang Lini II Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga:
Masuk Daftar 500 Perusahaan Terbaik, Pupuk Indonesia Berjaya di Kancah ASEAN
Ia menyebutkan, stok pupuk subsidi di NTB sebanyak 47.805 ton terdiri atas pupuk urea sebesar 37.369 ton atau setara dengan 357 persen terhadap ketentuan stok minimal yang diatur oleh pemerintah dan pupuk NPK sebesar 10.436 ton setara 203 persen dari ketentuan.
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan stok pupuk urea dan NPK tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan petani selama empat minggu ke depan.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, Pupuk Indonesia sebagai produsen senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi dengan berpedoman dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Pupuk Indonesia Grup Salurkan 329 Hewan Kurban Kepada 275 Ribu Masyarakat
Pihaknya juga telah menginstruksikan kepada distributor dan pengecer resmi untuk menyediakan stok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan monitoring ketersediaan stok di distributor dan pengecer resmi serta tidak segan menegur hingga memberikan sanksi kepada siapa pun di jaringan distribusi kami jika menyalahi terkait ketentuan yang berlaku," paparnya.
Sementara, dari sisi pendistribusian pupuk bersubsidi di NTB per 9 Februari 2023, Yusri mengatakan bahwa Pupuk Indonesia telah menyalurkan sebanyak 52.612 ton, terdiri atas pupuk urea sebanyak 36.281 ton dan pupuk NPK sebanyak 16.331 ton.
Jumlah tersebut sudah mencapai 18,5 persen dari total alokasi NTB sebesar 283.876 ton yang terdiri atas alokasi pupuk urea sebanyak 177.021 ton dan pupuk NPK sebanyak 106.836 ton.
Ia juga memastikan bahwa seluruh pupuk bersubsidi yang didistribusikan Pupuk Indonesia diperuntukkan kepada petani yang telah memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
"Berdasarkan beleid tersebut, petani yang berhak mendapatkan, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan kartu tani untuk wilayah tertentu," ucap Yusri.
Ia pun mengimbau kepada petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dapat menebus di kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani petani atau kelompok tani setempat. Adapun pupuk yang masih mendapatkan alokasi subsidi adalah urea dan NPK.
Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menetapkan sembilan komoditas saja yang mendapat pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Kesembilan komoditas ini merupakan pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditi yang lain tidak lagi mendapat alokasi.
"Sedangkan, untuk tembakau, berdasarkan regulasi bukan merupakan komoditas yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi," imbuhnya.
Yusri juga menegaskan bahwa tanaman jagung yang ditanam di lahan dengan kemiringan lebih dari 30 derajat seperti yang banyak ditemukan di Pulau Sumbawa, NTB, juga tidak mendapatkan pupuk subsidi. Hal itu sesuai dengan aturan dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
"Meski jagung termasuk komoditas yang disubsidi, tapi ada case spesifik di Pulau Sumbawa, petani di kemiringan lahan lebih dari 30 derajat tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi," pungkasnya.[mga]