WahanaNews.co | Pemerintah sedang berencana mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Rencana perubahan status itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Merespons hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari mengingatkan pemerintah Indonesia tak terburu-buru dalam menurunkan status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi.
Baca Juga:
Kemenkeu Bekukan Anggaran Rp50,14 Triliun Melalui Kebijakan Automatic Adjustment
“Saya kira kita harus lebih hati-hati dan tidak buru-buru dalam menetapkan status pandemi ke endemi,” ungkap Putih saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan dan RDP dengan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kamis (24/3/2022).
Menurut Putih, untuk menuju endemi, semua harus melalui persiapan yang matang dan kesiapan dari semua pemangku kepentingan serta masyarakat.
“Beberapa lembaga menjelaskan endemi bukan hanya istilah tetapi ada tahapan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guna menuju status tertentu. Karena, semua syarat endemi harus dipenuhi berbasis kajian, data akurat dan valid. Harus berhati-hati menuju endemi,” tegasnya.
Baca Juga:
Berkali-kali Tertunda, Netanyahu Akan Diadili atas Tuduhan Korupsi
Lebih lanjut politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pemerintah perlu belajar dari banyaknya penyakit dengan status endemi yang masih tetap menyumbang kesakitan dan kematian yang tinggi seperti TB, DBD dan Malaria.
“Kewaspadaan dan kehati-hatian menggunakan status endemi jangan terburu-buru. Jangan sampai anggapan endemi nantinya menyebabkan masyarakat merasa situasi sudah aman dan hal itu malah menyebabkan kondisi menjadi fatal kembali,” tutup Putih. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.