WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membekukan atau memblokir anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) hingga Rp50,14 triliun di 2024 melalui kebijakan Automatic Adjustment.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan dilakukan untuk mengantisipasi krisis tak terduga di tahun ini.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
"Sesuai arahan Presiden saat penyerahan DIPA 2024, saat ini kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia, sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di 2024," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada awak media, Jumat (2/2/2024).
Deni menekankan anggaran yang diblokir akan tetap ada di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing K/L. Hanya saja tidak bisa dibelanjakan langsung di awal tahun. Tujuannya, melatih K/L agar bisa membuat prioritas program dan tidak jor-joran menggunakan anggaran.
"Pada dasarnya, anggaran yang terkena automatic adjustment masih tetap berada di K/L," katanya.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Lantas apa sebenarnya kebijakan Automatic Adjustment?
Kebijakan Automatic Adjustment merupakan mekanisme pencadangan belanja KL yang diblokir sementara pada Pagu Belanja KL. Kebijakan ini masih dipandang perlu dilanjutkan sebagai usaha mitigasi risiko agar APBN mampu menahan gejolak yang diperkirakan akan timbul.
"Automatic Adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.