WahanaNews.co | Wakil
Ketua DPP Partai Gerindra, Fadli Zon, merasa heran dengan sikap Polri yang
memanggil putri kandung dan menantu imam besar Front Pembela Islam, Habib
Rizieq Syihab.
Baca Juga:
Soal Gibran Jadi Capres Prabowo, Fadli Zon Bicara tentanh 'Garis Tangan'
Pemanggilan tersebut terkait kerumunan masa saat resepsi pernikahannya.
Kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq
itu dianggap sebagai pelanggaran protokol COVID-19.
"Urusan apa kok putri-menantu Habib Rizieq dipanggil segala.
Mereka pengantin baru. Sebaiknya tak cari-cari kesalahan," tulis Fadli di akun
twitter @fadlizon yang dikutip, Selasa, 24 November 2020.
Anggota DPR RI itu juga menyindir Polri terkait para aktivis
yang ditahan di Bareskrim Polri. Seperti aktivis KAMMI, Jumhur Hidayat, yang
dinyatakan terpapar COVID-19 saat ditahan di Bareskrim.
Baca Juga:
Sandiaga Sebut Rahasia Perjanjian Anies-Prabowo di Tangan Fadli Zon dan Sufmi Dasco
"Itu tahanan aktivis dan ulama di Bareskrim kena COVID siapa
yang tanggung jawab? @DivHumas_Polri," tanyanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas
Polri, Brigjen Awi Setiyono, menyarankan kepada anak dan menantu Habib Rizieq
Shihab yang baru saja menikah untuk datang memenuhi klarifikasi dari penyidik.
Anak Habib Rizieq tersebut yakni, Syarifah Najwa Shihab, dan
suaminya, Irfan Alaydrus, yang menikah bersamaan dengan perayaan Maulid Nabi
Muhammad beberapa waktu lalu di Petamburan Jakarta. Undangan penyidik tersebut
untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Memang, kata dia, dugaan pelanggaran protokol kesehatan
dalam acara Maulid Nabi Muhammad sekaligus pernikahan Syarifah Najwa Shihab dan
Irfan Alaydrus, masih proses penyelidikan. Sehingga penyidik cari tahu apakah
ada unsur pidananya atau tidak.
"Dalam proses itu, kita masih mengklarifikasi dan
mengundang. Memang penyelidikan ini belum pro justisia, belum mengikat," kata
Awi di Mabes Polri pada Senin, 23 November 2020.
Menurut dia, apabila kasus dugaan pelanggaran protokol
kesehatan ini sudah pro justisia, maka penyidik bisa menjemput paksa. Sesuai
perintah dari undang-undang yaitu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
"Tetapi, kalau ini penyelidikan ini sifatnya
mengundang," ujarnya.
Oleh karena itu, Awi berharap kepada anak dan menantu Habib
Rizieq sebagai warga negara yang baik agar memenuhi undangan penyidik untuk
dimintai klarifikasinya. Sehingga, bisa membantu membuat terang duduk perkara
tersebut.
"Kita berharap kalau yang bersangkutan mempercayai negara
ini adalah negara hukum, ayo kita dudukkan bersama-sama, datanglah untuk
diklarifikasi. Jangan sampai nanti yang bersangkutan dirugikan sendiri," jelas
dia.
Menurutnya, jika keduanya tidak datang penuhi undangan
penyidik untuk diklarifikasi pun tak menjadi persoalan, karena memang tidak ada
konsekuensi hukumnya. Namun, penyidik juga sedang membuat konstruksi hukum
dalam kasus ini. [qnt]