Total ada sembilan petitum yang dimohonkan oleh para pemohon. Namun menurut hakim MK, bertumpu pada norma pasal 168 ayat 2 UU 7/2017 khususnya pada kata 'terbuka'.
Lantas, apa pertimbangan MK menolak permohonan tersebut?
Baca Juga:
Revisi UU Pemilu Menguat, Ambang Batas Parlemen Dipersoalkan
Hakim konstitusi mengatakan, norma pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, yang dimohonkan para pemohon intinya menyatakan "Sistem pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Berkenaan dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka, pada intinya [pemohon] mendalilkan bertentangan dengan UUD 1945."
Bagi para pemohon, yang konstitusional, atau tidak bertentangan dengan UUD 1945, adalah sistem pemilu proporsional dengan daftar tertutup.
Terkait itu, MK mempertimbangkan terlebih dahulu baik buruknya sistem politik antara sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup dalam putusannya.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Revisi UU Pemilu Fokus Jalankan Putusan MK
Sistem Proporsional Terbuka
Kelebihan:
-Mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka.