WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana merampingkan jumlah perusahaan pelat merah. Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan bahwa hingga akhir tahun 2024, jumlah perusahaan BUMN diharapkan tidak lebih dari 40.
Keputusan ini sejalan dengan program transformasi dan reformasi BUMN yang dipimpin oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca Juga:
Peran Srikandi BUMN Pertamina Grup dalam Peringatan Hari Kartini 2024
"Saat ini ada 45 BUMN di mana target akhir nanti kita hanya kelola di bawah 40 BUMN dengan 12 klaster. Ini target akhir bentuk transformasi pengelolaan BUMN dalam 12 klaster," ujarnya di Menara Danareksa, Jumat, (29/12).
Seperti diketahui, transformasi BUMN selain melalui restrukturisasi dan holdingisasi juga melakukan pembubaran BUMN yang berkinerja negatif.
"Dalam proses transformasi BUMN yang dilakukan Pak Erick Thohir sejak 2019, kita ada beberapa proses awal yang sekarang masuk tahun keempat, kita melakukan bersih bersih BUMN, dengan beragam ada holdingisasi, merger, dan penanganan BUMN BUMN bermasalah," jelasnya.
Baca Juga:
Pupuk Indonesia Umumkan Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di Kios Resmi
Pria yang akrab disapa Tiko menjabarkan, khusus untuk klaster BUMN yang bermasalah, maka Kementerian menugaskan Danareksa selaku holding melaui Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk membantu mengelola dan menyehatkan BUMN.
"PPA akan kita perkuat lagi, PPA punya fungsi unik mengelola BUMN yang lakukan restrukturisasi yang nggak lagi punya kontribusi kita lakukan pembubaran," sebutnya.
Tiko menjelaskan, pembubaran BUMN memiliki kriteria tertentu. Bahkan, proses pembubaran harus melewati berbagai tahapan, termasuk memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Indikator meliputi kesehatan keuangan, kontribusi terhadap perekonomian, dan memiliki model bisnis yang berkelanjutan ke depan.