WahanaNews.co | Kementerian Perhubungan melalui Kantor KSOP Kelas III Kijang memberikan Pas Kecil berbasis Elektronik (E-Pas Kecil) kepada nelayan/pemilik kapal secara gratis sebanyak 333 surat.
Hal ini sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : UM.006/5/7/DK/2022 tanggal 23 Agustus 2022 hal Program Gerai Nasional Pas Kecil.
Baca Juga:
PT DPM Bantu Normalisasi, Sawah Warga Bongkaras Dairi Kembali Dapat Dikelola
Kepala Kantor KSOP Kelas III Kijang Yuserizal menjelaskan, E-Pas Kecil ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan pelayanan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.
"Di era yang serba digital ini maka perlu adanya alih teknologi pada sertifikasi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7 guna mempermudah pelayanan, penggunaan dan pengawasan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) khususnya Pas Kecil," kata Yuserizal dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).
Pas Kecil ini sangat penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari GT 7, selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Beasiswa, PT DPM Kembali Berangkatkan Siswa Asal Dairi Kuliah ke China
"Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Instansi/Stakeholder terkait atas dukungan, bantuan dan kerjasamanya sehingga kegiatan DPM BST KLM dan Gerai Nasional Pas Kecil di Wilayah Kantor KSOP Kelas III Kijang dapat berjalan lancer, semoga bermanfaat bagi masyarakat dan dapat dilakasnakan Kembali di masa yang akan datang," ujar Yuserizal.
Kantor KSOP Kelas III Kijang sampai saat ini telah menerbitkan Pas Kecil sebanyak 1.253 Surat. E-Pas Kecil ini juga diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020 yang menyatakan bahwa Pas Kecil yang selama ini beredar dirubah menjadi STKK berbentuk pas kecil berbasis elektronik (E-Pas Kecil).
Adapun E-Pas Kecil berbentuk kartu berukuran panjang 8,5 cm tinggi 5,4 cm dengan ketebalan 0,2 cm dan dilengkapi dengan barcode. Sementara itu, Pas Kecil dengan format lama yang sudah dimiliki untuk kapal dengan ukuran tonase kotor kurang dari GT 7 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama selama belum dilakukan penggantian.