WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan izin untuk keluarga tahanan menyambangi keluarganya yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK dalam merayakan hari raya natal pada Minggu (25/12).
Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi menyampaikan KPK akan membuka layanan kunjungan itu baik secara tatap muka maupun daring.
Baca Juga:
KPK Periksa Saksi Kasus Suap Pengurangan Pajak Rp75 Miliar
"Pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan pada perayaan natal tanggal 25 Desember 2022 dengan membuka layanan kunjungan tatap muka bagi para tahanan secara terbatas dan kunjungan secara virtual," ujar Achmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/12).
Pendaftaran kunjungan ini akan dibuka pada Minggu (25/12) pukul 07.30 WIB dan kunjungan tatap muka akan dilaksanakan pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Dalam penjelasannya, KPK mengatakan bagi para keluarga yang hendak mengunjungi keluarganya ada beberapa syarat. Di antaranya:
Baca Juga:
Rp53,7 Miliar Dugaan Pemerasan RPTKA, KPK Dalami Peran Saksi
Pertama, pengunjung merupakan keluarga inti dari para tahanan. Seorang tahanan, maksimal hanya boleh dikunjungi oleh tiga orang pengunjung.
Kemudian pengunjung juga tidak diperkenankan membawa alat komunikasi. Selain itu, para pengunjung juga harus telah disuntik vaksin ketiga (booster) dengan melampirkan buktinya. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.