WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai langkah tersebut merupakan upaya penting dalam menekan jumlah korban jiwa dari kalangan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga:
Pembahasan RUU KUHAP: Komnas HAM Dorong Kedepankan 3 Prinsip
"Kami sangat mengapresiasi putusan MK," ujar Anis dalam pernyataannya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Rabu (2/7/2025).
Ia menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan rekomendasi yang telah diajukan Komnas HAM kepada pemerintah dan DPR pada Januari 2025 lalu.
Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan data kematian petugas KPPS yang cukup tinggi selama proses Pemilu dan Pilkada.
Baca Juga:
Dugaan Korban Sipil, Komnas HAM Soroti Dampak Operasi Militer di Papua
Salah satunya bersumber dari laporan Kementerian Dalam Negeri, yang menyebutkan terdapat 28 kematian petugas KPPS saat Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil pemantauan, sebagian besar kasus kematian terjadi akibat kelelahan fisik yang ekstrem.
Anis menyatakan bahwa pemisahan jadwal pemilu dapat memberi ruang lebih bagi penyelenggara untuk memperhatikan keselamatan dan kesehatan para petugas, terutama mereka yang tergolong kelompok rentan.