WAHANANEWS.CO, Jakarta - Peta kepemimpinan di Kejaksaan Agung resmi berubah setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung melalui Keputusan Presiden, menandai babak baru bagi salah satu jaksa karier yang telah menempuh perjalanan panjang di institusi Adhyaksa.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Prabowo Teken Keppres, Leonard Eben Simanjuntak Resmi Jadi Jampidum
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan itu telah ditandatangani Presiden setelah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir sesuai usulan Jaksa Agung.
"Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Prasetyo, setelah Keppres diterbitkan, tahapan berikutnya hanya berupa penyelesaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Febrie Adriansyah Mangkir dari Panggilan Kejagung, Tim 9 Langsung Jadwalkan Pemeriksaan Ulang
Ia juga menjelaskan bahwa jabatan Wakil Jaksa Agung tidak memerlukan prosesi pelantikan oleh Presiden karena pengangkatannya telah sah melalui Keputusan Presiden.
"Nggak perlu dilantik kan Kepres-nya sudah ada," ujar Prasetyo.
Asep Nana Mulyana lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 14 Agustus 1969 dan menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Mataram pada 1994 sebelum memulai karier sebagai aparat penegak hukum.