WahanaNews.co, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara soal gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka.
Karyoto mengatakan jika Polda Metro Jaya memiliki tim yang lengkap untuk menghadapi gugatan itu.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Secara organisasi kita lengkap semuanya (termasuk tim pengacara)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Indonesia Arena GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/23).
Karyoto menjawab pertanyaan apakah akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan praperadilan Firli.
Karyoto mengatakan gugatan praperadilan itu merupakan hak dari Firli. Menurutnya, tak ada yang salah jika Firli mengajukan gugatan praperadilan tersebut.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," ujarnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik menghormati langkah Firli Bahuri. Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli tersebut.
"Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," ujarnya, Jumat (24/11).
Firli Melawan Status Tersangka
Sebelumnya, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan.
"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).
Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.
"Sidang pertama 11 Desember 2023," ujarnya.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.