Meutya juga berpesan agar kualitas layanan tetap terjaga dan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, inklusivitas, serta keterjangkauan.
Ia turut menegaskan pentingnya menjaga hak-hak pekerja dalam proses konsolidasi ini, termasuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga:
Menkomdigi Dorong Pemutakhiran, Marak Penyalahgunaan NIK
"Kemudian juga tentu terhadap pegawainya tidak boleh, dan tadi sudah dinyatakan komitmen juga bahwa tidak ada PHK yang dilakukan atas entitas baru ini," jelas dia.
Sebelumnya, pihak XLSmart mengunjungi Kementerian Komdigi pada hari kedua setelah resmi beroperasi secara hukum, Kamis (17/4).
"Per kemarin, secara hukum, legalitas, merger daripada dua perusahaan, yaitu antara PT XL Axiata dan juga dari PT Smart Trend, itu sudah menjadi satu PT. PT-nya namanya adalah PT. XLSmart Telecom Sejahtera. Tapi bahasa ininya XLSmart," ujar Presiden Komisaris XLSmart, Arsjad Rasjid, di Kantor Komdigi.
Baca Juga:
Kejari Jakpus Sita Sejumlah Barang dari Kementerian Komdigi Soal Dugaan Korupsi PDSN
"Jadi kami di sini bertemu dengan Bu Menteri (Komdigi), dengan Pak Wamen, dengan Pak Dirjen, Pak Sekjen, dan semuanya, untuk menjelaskan apa yang sudah dilaksanakan dan juga memberikan komitmen-komitmen," tambahnya.
Menurut Arsjad, salah satu perhatian utama dari pemerintah adalah memastikan kenyamanan dan kepuasan pelanggan selama proses integrasi berlangsung.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk tidak melakukan PHK.