WahanaNews.co | Revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) tak masuk daftar Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) Prioritas 2021.
Revisi UU ITE, menurut
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad
Baidowi, terdaftar di Prolegnas jangka menengah 2020-2024.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Tapi, kata dia,
terbuka peluang perubahan beleid itu masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2021
jika disepakati oleh DPR, DPD, dan pemerintah.
"Revisi UU ITE masuk Prolegnas
jangka menengah 2020-2024 nomor urut tujuh, usulan DPR, bukan Prolegnas
Prioritas 2021," kata Awiek, sapaan Achmad Baidowi, kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Achmad Baidowi pun menerangkan, DPR
bersama pemerintah dan DPD sebenarnya telah menetapkan daftar regulasi yang
masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 pada 14 Januari 2021.
Baca Juga:
PLN Katakan Produksi Hidrogen Hijau Jadi Bahan Bakar Alternatif di Masa Depan
Namun,
menurutnya, pihaknya tidak keberatan bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin
memasukan revisi UU ITE ke Prolegnas Prioritas 2021.
Awiek menerangkan, revisi UU ITE bisa
dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021 melalui sejumlah jalur seperti yang
diatur UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(PPP).
Mengingat, kata dia, hingga saat ini
Prolegnas Prioritas 2021 pun belum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR.
Salah satu cara, ungkap Awiek, Badan
Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Baleg DPR menggelar rapat kerja ulang bersama
pemerintah dan DPD untuk menyusun ulang daftar RUU yang masuk Prolegnas
Prioritas 2021.
Selain itu, lanjut dia, langkah
memasukkan revisi UU ITE ke daftar Prolegnas Prioritas 2021 bisa dilakukan
lewat pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR.
"Bisa saja Bamus menugaskan Baleg
untuk rapat kerja ulang dengan mengubah Prolegnas Prioritas yakni bisa
menambah, mengurangi, ataupun mengganti daftar RUU atau bisa juga nanti di
paripurna diputuskan," ujar Awiek.
"Namun, perlu ditegaskan bahwa
keputusan Prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah
dan DPD," imbuh politikus PPP itu.
Sebelumnya, Jokowi mewacanakan bakal
merevisi UU ITE. Ia mengaku bakal meminta DPR bersama-sama pemerintah untuk
merevisi UU ITE.
Jokowi memahami semangat pembentukan
UU ITE beberapa tahun silam demi menjaga ruang digital di Indonesia.
Namun, kata dia, kini ia tak ingin
penerapan aturan tersebut justru menimbulkan rasa tak adil di masyarakat.
"Saya minta kepada Kapolri agar
jajarannya lebih selektif. Sekali lagi lebih selektif menyikapi dan menerima
pelaporan pelanggaran undang-undang itu," kata Jokowi.
Menanggapi keinginan tersebut, hampir
seluruh Parpol di Senayan menyetujui rencana Jokowi.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mengatakan, publik
jenuh dengan aksi saling lapor menggunakan UU ITE.
Azis berkata, UU ITE seharusnya lebih mempertimbangkan
prinsip keadilan, sehingga tidak lagi mengandung pasal karet yang mudah
ditafsirkan dan saling melaporkan.
Untuk diketahui, nasib Prolegnas
Prioritas 2021 di Senayan masih menggantung hingga saat ini.
Pimpinan DPR belum menggelar Rapat
Paripurna untuk mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya mengakui, RUU Pemilu merupakan penghambat pengesahan Prolegnas Prioritas
2021.
Kata dia, DPR masih menyerap aspirasi
publik. Sementara partai politik di parlemen masih terus menjalin komunikasi
soal keberadaan RUU Pemilu di daftar Prolegnas Prioritas 2021.
"Memang persoalan masalah RUU
Pemilu ini menjadi perhatian kita semua di DPR. Oleh karena itu, memang, karena
hal itulah maka penentuan Prolegnas Prioritas [2021] memang belum kita
tetapkan," ucap Dasco, dalam Rapat Paripurna di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (10/2/2021).
"Kami masih [menyerap] aspirasi
masyarakat, kita masih saling berkomunikasi antarpartai politik di DPR,"
lanjut dia. [dhn]