WahanaNews.co, Jakarta - Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2024.
Undang-undang itu menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024. UU ITE jilid II mengubah sejumlah ketentuan di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Beberapa pasal kontroversial bertahan di undang-undang terbaru. Aturan karet seperti pidana berita bohong atau pencemaran nama baik masih tercantum di UU ITE versi terbaru.
Berikut poin-poin revisi UU ITE jilid II yang sudah ditandatangani Jokowi:
Pasal karet pencemaran nama baik
Baca Juga:
PLN Katakan Produksi Hidrogen Hijau Jadi Bahan Bakar Alternatif di Masa Depan
Pasal 27, salah satu pasal karet UU ITE sejak versi pertama, mengalami sejumlah perubahan. Pasal ini dirampingkan dari empat ayat menjadi dua ayat.
Ayat yang mengatur penghinaan atau pencemaran nama baik dan pemerasan atau pengancaman dihapus. Namun, ada dua pasal baru yang mengatur hal serupa, yaitu pasal 27A dan 27B.
"Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik," bunyi pasal 27A.