WahanaNews.co |
Pemerintah segera mengajukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) ke DPR.
Revisi terbatas bakal dilakukan pada empat pasal
dalam UU ITE.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
(Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, empat pasal yang akan direvisi itu yakni
Pasal 26 (tentang penggunaan data pribadi), Pasal 27 (distribusi konten terkait
kesusilaan, judi, hingga pencemaran nama baik), Pasal 28 (tentang penyebaran
hoaks hingga SARA), dan Pasal 36 (tentang perbuatan terkait konten yang
dianggap merugikan).
Selain revisi terhadap empat pasal itu, Mahfud
menyebut ada penambahan pasal baru di UU ITE, yakni Pasal 45c.
"Revisi terhadap UU ITE akan dilakukan
revisi terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi,
yaitu pasal 27, 28, 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal 45C, itu
tambahannya," ujar Mahfud, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa
(8/6/2021).
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Ia mengatakan, keputusan revisi terbatas
merupakan hasil kerja tim yang dibentuk pemerintah untuk mengkaji Revisi UU
ITE.
Tim ini sebelumnya telah mengkaji kemungkinan
revisi dan membuat kriteria implementasi.
Tim kajian itu, kata Mahfud, terdiri dari 55
orang dan merupakan unsur pemerintah, DPR, parpol, serta masyarakat.