WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti dugaan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) dibandingkan warga negara Indonesia (WNI).
Menurutnya, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil, objektif, dan tidak membedakan perlakuan berdasarkan status kewarganegaraan, terutama dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara.
Baca Juga:
Andreas Hugo Pareira: Urus Badan Usaha Kini Semudah Genggaman, Mahasiswa STIPER Ditantang Jadi Pengusaha Legal dan Berdaya Saing
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke usai menghadiri pembukaan Anugerah Jurnalistik KWP 2026 dan Pameran Foto Jurnalistik Warna-Warni Parlemen ke-16 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dalam kesempatan itu, ia menanggapi isu dugaan penyelundupan narkotika yang melibatkan oknum awak penerbangan.
"Kenapa hukum kita menjadi tumpul terhadap WNA, tapi tajam bagi warganya sendiri," ujar Rieke dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga:
Imunisasi Jadi Investasi Masa Depan, DPR Serukan Kolaborasi Antar-Kementerian
Menurut politikus Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, dugaan penyelundupan narkotika tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan pelanggaran administrasi keimigrasian.
Ia menilai perkara tersebut berkaitan langsung dengan aspek kedaulatan negara sehingga membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak terkait.
Rieke menegaskan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas orang maupun barang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia harus terus diperkuat.
Hal itu penting mengingat Indonesia memiliki posisi strategis yang berpotensi menjadi jalur berbagai bentuk kejahatan transnasional, termasuk penyelundupan narkotika dan perdagangan orang.
Meski demikian, ia menekankan bahwa upaya pemberantasan kejahatan lintas negara tidak hanya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Imigrasi semata.
Menurutnya, penanganan perkara semacam ini memerlukan koordinasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum serta instansi terkait.
"Tentu bukan hanya tanggung jawab Imigrasi. Tetapi sekali lagi saya katakan, Imigrasi itu gerbangnya, dia pagar pengamannya," tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Rieke juga mendorong pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola keimigrasian, termasuk penguatan sistem digital yang digunakan.
Ia menilai digitalisasi keimigrasian tidak hanya berfungsi meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan data strategis dan kedaulatan sistem nasional.
"Ini membuktikan bahwa perbaikan tata kelola keimigrasian kita menjadi sesuatu yang sangat penting. Bicara di dalamnya juga ada kedaulatan data dan kedaulatan sistem digitalnya," katanya.
Karena itu, Rieke meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem keimigrasian yang ada.
Ia berharap seluruh persoalan yang muncul dapat ditelusuri secara komprehensif untuk memastikan apakah kendala yang terjadi hanya bersifat teknis atau justru berkaitan dengan tata kelola sistem yang lebih mendasar.
Dalam kesempatan yang sama, Rieke turut menyinggung kasus seorang pilot muda asal Karawang bernama Vidi yang hingga kini masih ia kawal proses hukumnya.
Menurutnya, perkara tersebut patut memperoleh perhatian serius karena diduga berkaitan dengan penyelundupan orang dan jaringan narkotika lintas negara.
Ia menjelaskan bahwa Vidi merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang mendapat penugasan mengikuti pelatihan penerbangan helikopter di Australia.
Namun, saat kembali ke Indonesia bersama seorang instruktur berkewarganegaraan Australia, pesawat yang mereka tumpangi diduga digunakan untuk membawa dua orang yang disebut sebagai residivis kasus pembunuhan sekaligus memiliki keterkaitan dengan jaringan kartel narkotika.
Pesawat tersebut kemudian dihentikan oleh petugas keimigrasian di Merauke.
Rieke pun mempertanyakan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, instruktur berkewarganegaraan Australia yang mengendalikan penerbangan hanya dikenai tindakan deportasi, sementara Vidi justru berstatus sebagai terdakwa dalam perkara keimigrasian.
"Saya ingin menegaskan bahwa anak ini adalah korban, korban kemungkinan dari penyelundupan orang, narapidana, buronan, yang masuk ke Indonesia juga dengan kasus narkotika," ujarnya.
Atas dasar itu, Rieke meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan kejahatan lintas negara tersebut.
Ia juga memastikan akan terus mengawal proses hukum yang dihadapi Vidi agar seluruh tahapan penanganan perkara berjalan secara adil, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]