Majelis hakim meminta Rizieq tetap di
tempat untuk mengikuti persidangan daring.
"Terima kasih atas segala infonya, tapi sekali lagi dengan berat hati saya tidak sudi sidang secara online kalau dipaksakan. Saya tunggu
berapa vonis yang akan dikemukakan," ucap Rizieq, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Ketua majelis hakim berulang kali
mengingatkan Rizieq agar menahan diri dan bersikap kooperatif.
Rizieq bergeming dan memaksa hadir ke
gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memutuskan absen dari persidangan
jika tetap dilakukan secara daring.
Jaksa sepakat jika Rizieq meninggalkan
tempat.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Namun, majelis
hakim belum mengucapkan setuju Rizieq meninggalkan tempat. Dakwaan pun kembali
dibacakan hingga pukul 11.45 WIB. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.