WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat langkah menuju ketahanan dan kemandirian energi nasional melalui penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Dokumen strategis ini akan menjadi acuan utama dalam merancang arah kebijakan energi Indonesia, termasuk memetakan kebutuhan serta strategi penyediaan energi dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan.
Baca Juga:
Kemdiktisaintek dan PLN Bersinergi Kembangkan Energi Surya untuk Masa Depan
Sebagai bagian dari proses tersebut, pemerintah telah memulai penyusunan RUEN periode 2026–2035.
Tahapan awal ini ditandai dengan pelaksanaan Kick Off Meeting yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pihak terkait lainnya.
Keterlibatan multipihak ini dinilai penting untuk memastikan perencanaan energi yang komprehensif, terintegrasi, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional.
Baca Juga:
PLN Sebut Komposisi Bauran Energi Mencapai 12,6%
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ahmad Erani Yustika, menegaskan bahwa RUEN nantinya akan menjadi rujukan utama bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di sektor energi.
"Dokumen ini nantinya menjadi sandaran bagi pemangku kepentingan, Pemerintah, khususnya kementerian-kementerian terkait. Oleh karena itu, kita berharap agar dalam penyusunan ini nanti, yang paling penting adalah adanya keutuhan cara pandang kita di dalam melihat sektor energi ini," ujar Erani pada Kick-Off Meeting Penyusunan RUEN 2026-2035 di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Jumat (17/4/2026) lalu.
Dalam proses penyusunannya, Kementerian ESDM tidak hanya melibatkan kementerian dan lembaga terkait, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik.
Masyarakat yang memiliki kompetensi, pengetahuan, maupun keahlian di bidang energi didorong untuk memberikan kontribusi berupa gagasan, data, dan informasi secara tertulis.
Partisipasi publik tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam penyusunan RUEN.
Masukan dapat disampaikan melalui surat elektronik ke alamat [email protected] atau melalui surat resmi kepada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, khususnya kepada Kepala Biro Perencanaan.
Berdasarkan regulasi yang sama, RUEN disusun dalam kerangka perencanaan jangka menengah selama 10 tahun dan wajib ditinjau ulang setiap lima tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Dokumen ini setidaknya mencakup berbagai aspek penting, seperti proyeksi kebutuhan energi nasional, potensi sumber daya energi, rencana penyediaan energi, strategi pemenuhan kebutuhan, hingga target dekarbonisasi.
Selain itu, RUEN juga akan memuat indikator kinerja energi, proyeksi kebutuhan investasi, serta strategi pembiayaan yang dibutuhkan untuk mendukung implementasi kebijakan energi.
Tak hanya berskala nasional, perencanaan ini juga dirinci berdasarkan kebutuhan energi di tujuh wilayah regional, guna memastikan pemerataan akses dan ketahanan energi di seluruh Indonesia.
Pemerintah menargetkan RUEN 2026–2035 dapat disahkan paling lambat pada Oktober 2026.
Penetapan ini direncanakan dilakukan dalam waktu satu tahun setelah terbitnya Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025, sehingga kedua dokumen tersebut dapat saling melengkapi dalam mendukung transformasi sektor energi nasional.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]