WAHANANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih memerlukan kajian yang lebih mendalam, terutama terkait konsep kelembagaan yang nantinya akan bertanggung jawab dalam mengelola aset hasil tindak pidana.
Menurutnya, keberadaan satu lembaga yang secara khusus menangani pengelolaan aset tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antarinstansi penegak hukum.
Baca Juga:
Surahman Hidayat Desak Polisi Tangkap Pelaku Begal Remaja di Bandung hingga Tuntas
Pandangan tersebut disampaikan Sahroni usai Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Forum tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset dengan menghimpun pandangan para akademisi dan pakar guna memperkaya substansi regulasi yang sedang disusun.
Sahroni mengungkapkan, berbagai masukan yang disampaikan para narasumber menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki kompleksitas yang cukup tinggi.
Baca Juga:
Komisi VIII DPR Minta Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal Demi Tingkatkan Layanan Jemaah
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut tidak hanya menyangkut mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, tetapi juga mencakup pengaturan nomenklatur, sistem kelembagaan, hingga tata kelola aset agar dapat berjalan secara efektif dan akuntabel.
"Narasumber menyampaikan tidak mudah untuk menyikapi RUU Perampasan Aset dikarenakan dinamika yang diwakili oleh semua pihak. Maka itu di masa reses ini kita tetap rapat untuk mengundang mereka agar menerima masukan atau hal-hal yang terkait kebaikan untuk sama-sama semua pihak," ujarnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu berpandangan, apabila nantinya pemerintah dan DPR sepakat membentuk lembaga baru, maka fungsi pengelolaan aset yang selama ini tersebar di sejumlah aparat penegak hukum perlu diintegrasikan ke dalam satu institusi.
Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan aset sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Ia mencontohkan, fungsi pengelolaan aset yang saat ini dijalankan oleh Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dilebur ke dalam satu lembaga yang memiliki fokus khusus pada penyelamatan, pengamanan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.
"Kalau memang ada yang baru maka (fungsi) lembaga lama itu ditiadakan, jadikan satu tempat yang memang khusus melakukan penyelamatan aset atau peralihan aset tadi," katanya.
Lebih lanjut, Sahroni menilai lembaga tersebut idealnya dibentuk sebagai institusi yang berdiri secara independen dan tidak berada di bawah salah satu aparat penegak hukum.
Dengan model tersebut, menurutnya, proses pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan memudahkan mekanisme pengawasan.
"Lebih baiknya berdiri sendiri, secara independen agar fokus dalam tindak pidana untuk pengamanan atau peralihan aset tadi. Kita pengennya jadi satu lembaga saja untuk lebih memudahkan pengawasan. Jadi jangan nanti Kejaksaan ngurus ini, KPK ngurus ini, masing-masing. Kita pengennya jadi satu lembaga yang fokus. Ini yang masih perlu dikaji terus-menerus agar tidak jadi tumpang tindih," tegasnya.
Selain itu, Sahroni memastikan Komisi III DPR RI akan terus membuka ruang diskusi dengan mengundang akademisi, pakar hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahap final.
Menurutnya, proses tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang, komprehensif, serta mampu menjawab berbagai tantangan dalam implementasinya.
"Tidak mudah, karena ini masih dalam rangkaian menerima aspirasi dari mereka agar tidak salah. Tetap nanti akan didaur ulang lagi agar memunculkan nama yang pas, agar tidak bolak-balik nanti," pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]