WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyebut sistem di Mahkamah Agung (MA) adalah korup. Bahkan, MA disebut sebagai sarang koruptor.
Lalu apa kata MA?
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
"Melontarkan pernyataan seperti 'MA sarang koruptor', jelas itu merupakan kritik yang berlebihan dan sudah melampaui batas kritikan yang konstruktif," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
"Mahkamah Agung tidak akan mengambil tindakan hukum namun MA menyikapi dengan bijak kritikan itu. Pak Desmond mengkritik bukan karena tidak suka atau benci tetapi menyoroti karena mencintai MA, dan harapan beliau tentu tidak ingin melihat ada cacat celah di lembaga peradilan tertinggi sebagai tempat tumpuan akhir rakyat Indonesia mencari keadilan," sambung Andi Samsan Nganro.
Pernyataan demikian, kata Andi Samsan Nganro, bisa membawa dampak yang justru merugikan.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Karena tidak hanya mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi bagi rakyat pencari keadilan dalam negeri tetapi juga bagi investor luar negeri.
"Membangun dan memperbaiki sistem peradilan di MA sebagai wujud dan simbol negara hukum Republik Indonesia menjadi tanggung jawab bersama, termasuk DPR RI yang turut mengambil peran serta dalam memilih dan menentukan hakim agung sebagai pemegang palu keadilan di MA," beber Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Memang, kata Andi Samsan Nganro, saat ini ada masalah yang terjadi di MA dan hal itu sedang dalam proses penanganan di tingkat penyelidikan/penyidikan KPK.