WahanaNews.co | Aksi tauwaran berujung maut pecah di kawasan Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Depok Tawuran dua kelompok itu berawal dari saling tantang di media sosial, Senin (12/9/2022).
Polres Metro Depok menangkap IB (19) salah satu dari kelompok tawuran yang diduga menganiaya lawannya berinisial AZ (20) hingga tewas. IB diduga melakukan pembacokan sebanyak dua kali di bagian ketiak sebelah kanan dan bahu.
Baca Juga:
Radikalisasi di Kalangan Remaja: Dua Pelajar Singapura Ditangkap karena Dugaan Terorisme
"Di mana antara pelaku dan korban, ini ada dua kelompok yang berawal melakukan janjian melalui media sosial," kata Imran, Rabu (14/9/2022).
Akibat tawuran tersebut, AZ yang masih berstatus pelajar tewas. Pelaku IB membacok korban AZ dua kali di bagian ketiak sebelah kanan dan dan bahu kanan. Korban meninggal dunia di rumah sakit.
"Kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," jelasnya.
Baca Juga:
Remaja di Sulsel Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum Anggota Brimob
Setelah peristiwa tawuran tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap IB sebagai pelaku penganiaya dan dalam 1x24 jam pelaku berhasil diamankan berinisial IB.
"Jadi yang satunya sekolah di YYPD dan satunya Budi Utomo Depok," ungkap Imran.
Dikatakan Imran pelaku sudah menjalankan aksi tawuran sebanyak dua kali, yakni di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. Atas perbuatannya, IB dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.