WahanaNews.co | Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merespons positif surat edaran Kementerian Agama terkait pedoman yang mengatur pengeras suara masjid, Senin (21/2/2022).
Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad berpendapat pedoman ini dibuat agar pengeras suara di masjid tak digunakan sembarang waktu.
Baca Juga:
815 Masjid dan 3 Gereja Palestina Hancur Akibat Serangan Israel Sepanjang 2024
"Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu," ujarnya.
Dadang meminta kepada seluruh pihak masjid untuk mengikuti pedoman dari Kementerian Agama ini terkait penggunaan pengeras suara.
"Saya kira sudah bagus, tinggal ditaati oleh semua pihak," ujarnya.
Baca Juga:
Viral Lantai Masjid Ambles di Tengah Salat Jumat, 2 Korban Terluka
Terkait peraturan pengeras suara, Dadang menambahkan masjid di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam penggunaannya. Pengeras suara keluar masjid hanya digunakan ketika azan berlangsung.
"Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya azan saja," jelas Dadang.
Sebelumnya diberitakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dalam keterangan tertulisnya, Yaqut menyatakan pedoman ini diterbitkan untuk menjaga keharmonisan antar masyarakat.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut. [rin]