Seringkali ketika perempuan di daerah dihadapkan dengan pertanyaan tentang pekerjaan hanya menjawab bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Padahal menurut Menteri PPPA, jika digali lebih dalam jawaban perempuan bisa sangat beragam seperti berwirausaha.
Baca Juga:
Arifah Fauzi Sebut 3 Program Prioritas Kemen PPPA Butuh Sinergi Antar Kementerian dan Lembaga
Di lain sisi, Menteri PPPA juga menyoroti urgensi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk terus disosialisasikan di lingkungan kampus dan masyarakat.
Mengingat kampus sebagai ruang intelektual, Menteri PPPA berharap siapapun terutama perempuan harus merasa aman dan nyaman di kampus dan terhindar dari kekerasan seksual.
“Saat ini kita sudah memiliki Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai terobosan dan pembaharuan hukum dalam hal strategi nasional perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual dari hulu hingga hilir. Perguruan tinggi dapat memainkan peranan kunci dengan ikut membumikan UU TPKS terutama di lingkungan kampus,” ujar Menteri PPPA.
Baca Juga:
Kemen PPPA Terbitkan Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme
Selaku mitra Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), perguruan tinggi diharapkan dapat mengalirkan pemahaman terkait UU TPKS dan berbagai peraturan turunannya, serta layanan penunjangnya.
Implementasi Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi juga harus dilakukan agar kampus memiliki payung hukum dan penanganan yang komprehensif terhadap kasus kekerasan seksual.
“Kami berharap Universitas Warmadewa dapat ikut serta dalam melakukan sosialisasi UU TPKS melalui Tridharma Perguruan Tinggi sebagai pijakan untuk berkolaborasi. Selain itu tidak hanya membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), tetapi satgas ini juga harus betul-betul berperan maksimal dalam memberikan perlindungan kepada mahasiswi-mahasiswi yang ada di sini,” jelas Menteri PPPA.