Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang tidak hanya bersifat responsif terhadap kasus, tetapi juga mampu mencegah terjadinya kekerasan sejak dini.
“Ini adalah pembenahan di hulu. Kita dorong kebijakan non-penal, yakni pencegahan agar tidak ada lagi kejadian kekerasan terhadap anak,” lanjut legislator dari Dapil Nusa Tenggara Barat II.
Baca Juga:
Pria di Mojokerto Kepergok Istri Saat Cabuli Anak Tetangga
Pendekatan non-penal yang dimaksud meliputi penguatan sistem pengawasan di lembaga pengasuhan anak, penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi kekerasan.
Dengan pendekatan ini, regulasi diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum setelah kejadian, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan yang mampu bekerja secara preventif.
Lebih lanjut, DPR memandang revisi Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai momentum strategis untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih menyeluruh dan adaptif terhadap dinamika sosial.
Baca Juga:
ASN Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ditangkap: Dugaan Pencabulan Terhadap Bocah 11 Tahun
Penegakan hukum tetap menjadi pilar utama, namun tanpa diimbangi dengan upaya pencegahan yang kuat, potensi terulangnya kekerasan akan tetap tinggi.
Melalui pembenahan regulasi secara menyeluruh, DPR optimistis langkah pencegahan kekerasan terhadap anak dapat diperkuat secara signifikan.
Sari berharap negara tidak hanya hadir saat terjadi pelanggaran, tetapi juga mampu menjamin setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, serta menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.