WahanaNews.co | Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita lagi aset jaminan milik debitor BLBI, Grup Texmaco. Pada penyitaan yang kedua kalinya ini, total tanah yang disita mencapai 159 bidang tanah.
Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, total luas tanah yang disita mencapai 1,9 juta meter persegi. Perkiraan total nilai atas aset tersebut mencapai Rp 1,9 triliun.
Baca Juga:
Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Buron BLBI, Ditangkap saat Mau Kabur ke Malaysia
"Total luas tanah 1,9 juta meter persegi. Ini dilakukan dan dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita Rp 1,9 triliun," kata Mahfud dalam konferensi pers BLBI, Kamis (20/1/2022).
Mahfud menuturkan, tanah tersebut terletak di 6 wilayah, yakni di Tangerang, Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang.
Sebelumnya pada tanggal 23 Desember 2021, satgas juga menyita 587 bidang tanah Grup Texmaco dengan total luasan mencapai 4,8 juta meter persegi. Tanah tersebut terletak di 5 daerah dengan nilai mencapai Rp 3,3 triliun.
Baca Juga:
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Berhasil Utilisasi Rp 2,77 T Aset Properti Eks BLBI
"Tanah di 5 kabupaten/kota Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang nilainya Rp 3,3 triliun sehingga khusus Texmaco perkiraan nilai total aset yang disita selama 2 tahap ini adalah Rp 5,2 triliun," beber Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menuturkan, pemerintah akan melakukan penjualan terbuka atau lelang maupun penyelesaian lainnya atas aset jaminan Grup Texmaco.
"Kami dari satgas BLBI akan melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset debitor dan obligor yang menikmati dana BLBI," tandas Mahfud. [rin]