WahanaNews.co | Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya melaksanakan tugas
dan fungsinya untuk memastikan ketersedian pangan bagi 270 juta penduduk
Indonesia di tengah pandemi Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan, terutama pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan,
Musyafak, menjelaskan bahwa PPKM Darurat merupakan aturan ketat yang tidak
mungkin dilanggar.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Hanya saja, kata dia, Kementerian
Pertanian memiliki tanggung jawab besar terhadap pemenuhan pangan nasional.
Sebelumnya, kantor pusat Kementan
diberitakan disegel oleh Satgas Covid19 DKI Jakarta, karena
diduga melanggar protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.
Namun, tak berselang lama, penyegelan itu dibatalkan setelah Satgas mendapatkan penjelasan dan
melakukan pengkajian ulang terkait tugas dan fungsi Kementan dalam hal
ketersediaan pasokan pangan nasional.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
"Kementan adalah Kementerian yang
punya tanggung jawab besar untuk mengamankan ketersediaan pangan nasional. Dan,
itu perlu koordinasi, monitoring dan sebagainya, sehingga tidak mungkin di
Kementan itu lockdown 100
persen," kata Musyafak, Kamis (8/7/2021) malam.
Musyafak mencontohkan, para pegawai di
Badan Karantina Pertanian tetap masuk kantor, meski hanya 25 persen.
Alasanya, Badan Karantina termasuk
unit esensial yang memiliki tugas dalam pelayanan perkarantinaan pada
masyarakat.
"Barantan itu masuk, tapi tidak lebih dari 25 persen, sehingga sebetulnya sudah
menerapkan protokol Covid, dan
sekarang segelnya juga sudah dilepas. Semua sudah clear," katanya.
Sebagai informasi, jumlah pegawai
Kementan yang terpapar virus Covid 19 sebanyak 303 orang.
Jumlah ini tersebar di unit-unit kerja pertanian, bukan hanya di kantor pusat.
"Jadi, bukan
hanya di kantor pusat saja. Jumlah yang terpapar itu ada di mana-mana.
Jadi, sekali lagi, terkait PPKM ini, Pak Sekjen sudah membuat surat
edaran, di situ dijelaskan aturan ketat dan disipilin prokes. Untuk kantor yang
pegawainya banyak terpapar dan tugasnya tidak esensial, maka lockdown 3 hari, kalaupun masuk,
maksimal 25 persen," tegasnya.
Pemerintah telah menetapkan PPKM
Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
PPKM tersebut dikhususkan di Pulau
Jawa dan Bali.
Presiden Joko Widodo meminta
masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat agar
penyebaran Covid-19 di Tanah Air dapat segera diatasi.
Dengan kerjasama yang baik dari
seluruh rakyat Indonesia, menurut Presiden Jokowi, penyebaran
Covid-19 di Indonesia dapat segera ditekan dengan.
Oleh karena itu, Musyafak menjelaskan, pihaknya, terutama Sekretaris Jenderal
Kementan, Kasdi Subagyono, sangat terbuka untuk bekerjasama
dengan berbagai pihak.
Dan, masih
menurut Musyafak, Sekjen Kasdi Subagyono langsung menyampaikan klarifikasinya, menjelaskan secara intens kepada Satgas Covid-19
DKI Jakarta, disertai data dukung.
"Pak Sekjen sudah menjelaskan
kepada Tim Satgas dan Pak Sekda, akhirnya stiker lockdown sudah dilepas," tutupnya. [qnt]