HT juga mengatakan, MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No 91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi, "Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja".
Mahfud membantah bahwa MK telah membatalkan aturan soal ASO. Menurutnya, aturan soal ASO sudah dibuat jauh sebelum putusan MK. Alhasil, ketentuan MK tak bisa merevisi aturan yang sebelumnya dibuat alias tak berlaku surut.
Baca Juga:
Lindungi Konsumen dari STB Abal-abal, Kominfo Rekomendasikan STB Bersertifikasi
"Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO ini sudah jadi kebijakan. Jadi [ASO] ini bukan kebijakan baru," jawab Mahfud, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11).
"MK kan bilang untuk pelaksanaan UU Ciptaker ini supaya jangan buat kebijakan baru, lho [ASO] ini jauh sebelum kebijakan MK, bahkan sebelum lahirnya UU Ciptaker sudah ada kebijakan digital," papar Mahfud.
Menurutnya, ASO merupakan arahan dari konferensi International Telecommunication Union (ITU) 2006.
Baca Juga:
Warga Keluhkan Harga STB yang Meroket
"Harus segera agar masyarakat teknologinya bagus dan lebih murah."
3. Penduduk Jabodetabek Belum Siap
Dalih HT lainnya adalah 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog. Oleh karena itu, pimpinan MNC Group itu mempersoalkan perihal kesiapan masyarakat beralih ke TV digital dan dinilai sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.