WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah sederet dalih Bos MNC Group Hary Tanoe Soedibjo ketika pihaknya dianggap "bandel" tidak ikut Analog Switch Off (ASO) pada Rabu (2/11).
Hary Tanoe menyampaikan 7 dalih mengapa MNC tidak langsung manut untuk mematikan siaran dengan sistem analog tersebut. Grup media milik Hary itu baru memadamkan siaran analog pada Kamis (3/11) dini hari atau satu hari tenggat, setelah mendapat ultimatum dari Mahfud MD.
Baca Juga:
Lindungi Konsumen dari STB Abal-abal, Kominfo Rekomendasikan STB Bersertifikasi
Berikut 7 bantahan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dalih Hary Tanoe soal ASO:
1. Dasar Hukum soal ASO
Hary Tanoe mengatakan perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada 2 November 2022.
Baca Juga:
Warga Keluhkan Harga STB yang Meroket
Mahfud lantas mengatakan bahwa keputusan perpindahan TV analog ke digital merupakan keputusan dunia internasional. Kebijakan ini juga sudah tertuang dalam undang-undang (UU) serta sudah melalui musyawarah dan koordinasi.
"Oleh karena itu, mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif. Ingat bahwa analog switch off adalah merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh ITU International Telecommunication Union sudah belasan tahun lalu, kemudian di negara Asia itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum," kata Mahfud dalam keterangan pers yang disampaikan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (3/11).
2. Putusan MK soal ASO