Mahfud menegaskan, ASO merupakan perintah undang-udang dan telah disiapkan serta dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi.
Payung hukum pelaksanaan ASO termaktub dalam UU Cipta Kerja tahun 2020. Pasal 60A ayat (1) UU Cipta Kerja mengungkapkan "Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital."
Baca Juga:
Lindungi Konsumen dari STB Abal-abal, Kominfo Rekomendasikan STB Bersertifikasi
Pasal (2) menyatakan "Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.
7. ASO Menguntungkan Penjual STB dan Merugikan Rakyat Kecil
Terakhir, HT berdalih bahwa kebijakan ASO menguntungkan penjual set top box (STB) dan merugikan masyarakat kecil yang masih menggunakan TV analog.
Baca Juga:
Warga Keluhkan Harga STB yang Meroket
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan STB gratis bagi warga berkategori miskin.
"Berdasarkan pendataan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, jumlah calon penerima STB 5,6 juta rumah tangga miskin di mana penyelenggara multipleksing swasta menyediakan 4,3 juta unit STB, kekurangannya disediakan pemerintah," ujarnya, dalam acara Hitung Mundur ASO, di Kominfo, Jakarta, Rabu (2/11) tengah malam.
Distribusi set top box (STB) untuk rumah tangga miskin (RTM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) bahkan diklaim sudah mencapai 99,3 persen.