WahanaNews.co |
Masuk sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) di Provinsi Nusa
Tenggara Barat (NTB), infrastruktur permukiman di Mandalika terus dilakukan
perbaikan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR), melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya, tengah
menyelesaikan revitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Pengengat di
Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Juga:
UMKM Binaan Pertamina Jadi Daya Tarik Wisatawan di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
Revitalisasi tersebut, yang dikerjakan
kontraktor pelaksana, PT Ardi Tekindo Perkasa, sejak 18 Agustus 2020 dengan
biaya Rp 21,23 miliar, ditargetkan rampung pada 13 Juni 2021 nanti.
Dilaporkan, progres konstruksi sekarang ini
telah mencapai 98,5%.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono,
menyampaikan, penanganan masalah sampah dilakukan melalui aspek struktural
dengan membangun infrastruktur persampahan.
Baca Juga:
DAMRI Dukung Gelaran Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2024 di Mandalika
Kemudian, aspek non-struktural dengan
mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.
Ia menilai, pembangunan infrastruktur
pengolahan sampah berskala kawasan sangat efektif mengatasi volume sampah yang
tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari
sumbernya.
"Untuk itu, dukungan pemerintah kabupaten
atau kota juga diperlukan, terutama dalam hal penyediaan lahan," kata
Menteri Basuki, dalam pernyataan resminya, Selasa (8/6/2021).
TPA Sampah Pengengat direvitalisasi dengan
mengembangkan sistem control land fill untuk meminimalisir dampak
pencemaran, baik air, tanah, maupun udara, sehingga akan lebih ramah
lingkungan.
Tidak hanya itu, kegiatan tersebut juga
bertujuan untuk meningkatkan kapasitas layanan sanitasi DPSP Mandalika.
Kepala Balai Permukiman dan Prasarana Wilayah
NTB, Ika Sri Rejeki, mengatakan, metoda pemrosesan sampah dengan control
land fill ini meliputi sampah dibuang dan ditumpuk di lokasi cekung,
dipadatkan, kemudian ditimbun dengan tanah sehingga tidak menimbulkan bau busuk,
serta dapat mencegah berkembangnya bibit penyakit.
Lebih lanjut, Ika menjelaskan, pembangunan
area penimbunan sampah atau blok land fill merupakan bagian dari sistem
sanitasi perkotaan seiring meningkatnya jumlah penduduk dan produksi sampah
rumah tangga dari masyarakat.
Berdasarkan data Kementerian PUPR, TPA Sampah
Pengengat di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, ini berjarak 20 km dari
Bandara Internasional Lombok, Zainuddin Abdul Madjid, dan 16 km dari KSPN
Mandalika.
TPA ini dibangun pada 2014 dan awal beroperasi
pada 2015 dengan pengelolaan di bawah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
TPA ini berada di area seluas 10 hektare dan
telah terpakai 2 hektare untuk dimanfaatkan sebagai penampungan sampah
domestik/timbunan sampah sebanyak 300 m3 per hari (50,83 ton per hari).
Revitalisasi TPA Pengengat akan meningkatkan
kapasitas tampung TPA menjadi 800 m3 per hari dengan masa layanan 5 tahun.
Adapun lingkup pekerjaan revitalisasi TPA
Sampah Pengengat mencakup pembangunan instalasi pengolah lindi, pembangunan
jalan operasi, jembatan timbang, kantor pengelola, pos jaga, tempat cuci truk,
hanggar alat berat, rambu dan lansekap, pagar keliling kawasan, musala, dan
sumur monitoring. [qnt]