Menurut Perpres Nomor 13 Tahun 2023, hak keuangan untuk kepala dan wakil kepala Otorita IKN disediakan setiap bulan.
Hak keuangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan tetap (seperti tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, dan tunjangan atas kinerja.
Baca Juga:
Luhut Sindir Mantan Pimpinan Otorita IKN: Makan tapi Tak Bisa Buang Cabai
Sementara itu, fasilitas lainnya yang diberikan setara dengan fasilitas yang diterima oleh pejabat menteri atau wakil menteri. Semua hak keuangan dan fasilitas lainnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Fasilitas lainnya disalurkan melalui dana operasional dengan ketentuan 80 persen diberikan secara lump sum atau sekaligus, dan 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.
"Pajak penghasilan (PPh) atas hak keuangan kepala dan wakil kepala Otorita IKN, seperti yang diatur dalam Pasal 2, diberlakukan sejak tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala Otorita IKN," demikian bunyi Pasal 6 dari Perpres Nomor 13 Tahun 2023.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Menteri PUPR dan Wakil Menteri ATR/BPN Jadi Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN
Melansir Tempo, berikut rincian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi kepala dan wakil kepala Otorita IKN:
Kepala Otorita IKN
- Gaji pokok: Rp 5.040.000.